Bagi anda yang belum mempunyai paspor
untuk melakukan perjalannya ke luar negeri, mungkin anda masih bingung
harus kemana dan bagaimana cara membuat paspor. Artikel ini semoga dapat
membantu anda semua yang ingin membuat paspor berdasarkan pengalaman
saya pribadi ketika saya membuat paspor.
sumber: http://phinemo.com
Untuk membuat paspor hal pertama yang
harus diketahui dimana temapt untuk membuat paspor. Pembuatan paspor
dapat dilakukan di semua Kantor Imigrasi yang ada di seluruh Indonesia.
Sekarang anda dapat membuat paspor dimana saja walaupun KTP anda
alamatnya tidak berdomisili sama dengan lokasi Kantor Imigrasinya,
karena sekarang Kantor Imigrasi sudah sistem online. Setelah anda
mengetahui dimana kantor Imigrasi yang akan dituju, barulah anda harus
memenuhi persyaratan yang harus dibawa ketika anda ke Kantor Imigrasi
untuk membuat paspor.
Adapun persyaratan untuk membuat paspor adalah:
- Akte Asli dan fotocopy,
- Akta Perkawinan atau Buku Nikah asli dan fotocopy (jika sudah menikah)
- KTP asli dan fotocopy
- Kartu Keluarga asli dan fotocopy
- Ijazah Terakhir asli dan fotocopy
- Surat Keterangan Bekerja dari Perusahaan (jika anda bekerja)
Salah satu persyaratan terbaru yang diminta yaitu anda harus
mempunyai tabungan atas nama pemohon sebesar Rp. 25 juta. Kebijakan ini
dikeluarkan Kantor Imigrasi melalui surat edaran Nomor
IMI-02177.GR.02.06 tahun 2017 yang mulai diberlakukan pada 1 Maret 2017
lalu.
Untuk langkah-langkah pembuatan paspor adalah sebagai berikut:
Nah untuk anda yang mau membuat paspor
dengan cara manual, anda harus datang mulai dari pagi hari sebelum
kantor Imigrasi ini dibuka, karena menurut pengalaman saya beberapa kali
membuat dan memperpanjang paspor, antriannya sangatlah panjang. Jika
kantor Imigrasi buka jam 8 pagi maka anda harus sudah disana dari jam 6
pagi, karena sudah mulai ada antrian.
Setelah anda mengantri, anda nanti akan
diberikan nomor antrian, untuk mengantri ke loket permohonan dan
melampirkan semua persyaratan yang tadi disebutkan diatas. Di loket ini
pejabat imigrasi akan memeriksa kelengkapan dokumen persyaratannya.
Setelah dinyatakan lengkap lalu pejabat imigrasi akan memberikan tanda
terima permohonan dan kode pembayaran.
Untuk pembayaran paspor ini bisa
dilakukan di kantor imgrasinya langsung di loket pembayaran dengan
menggunakan kartu kredit atau menggunakan Kartu Debit, atau anda juga
bisa menyetorkan uang ke Bank yang ditunjuk oleh Kantor Imigrasi yaitu
BNI. Adapun biaya paspor normal 48 halaman adalah sebesar 300 ribuan dan
yang elektronik 600 ribuan.
Setelah anda melakukan pembayaran anda
akan diberikan resi atau bukti bayar, dan anda harus menyimpannya.
Adapun setelah melakukan pemeriksaan dokumen dan pembayaran membutuhkan
waktu sekitar 3-4 jam. Lalu setelah itu anda akan diberitahukan jadwal
untuk dilakukan wawancara, biasanya 2 hari setelah dilakukan pemeriksaan
dokumen.
Anda diharuskan datang kembali sesuai
dengan jadwal yang diberikan pejabat imigrasi untuk melakukan wawancara.
Seperti biasa juga anda harus mengambil nomer antrian, namun sekarang
anda mengambil nomor antrian untuk wawancara. Adapun apa saja yang biasa
ditanyakan pada saat wawancara adalah untuk apa anda membuat paspor?
jika digunakan untuk ke luar negeri, dalam rangka apa?, tidak
terlalubanyak yang ditanyakan sebenarnya jika memang paspor anda buat
untuk keperluan jalan-jalan keluar negeri, terkecuali jika anda membuat
paspor untuk kepentingan bekerja di luar negeri.
Setelah dilakukan wawancara anda
langsung akan diminta untuk di foto untuk paspornya anda. Setelah itu
anda akan diberitahukan kembali oleh pejabat imigrasi jadwal pengambilan
paspornya dengan membawa resi untuk pengambilan paspor.